teks

Jumat, 03 Februari 2012

[Quran & Hadis] Tentang Memelihara Jenggot

Biarkan Jenggot Anda Tumbuh ...
Penulis: Abdurrahman Ibn Muhammad ibn Qoshim Al 'Ashimi
Kitabah, 01 - Juli - 2003, 00:36:06


Biarkan Jenggot Anda Tumbuh
Daftar Isi :

1. Dalil-Dalil Wajibnya Memelihara Jenggot Dan Memangkas Kumis.
2. Hukum Memotong, Mencabut, Atau Mencukur Jenggot.
3. Larangan Dan Bahaya Menyerupai Orang Kafir.
4. Pada Diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Telah Ada Suri Tauladan Yang Baik.
Dalil-Dalil Wajibnya Memelihara Jenggot Dan Memangkas Kumis
.
Segala puji bagi Allah saja, shalawat dan salam tetap tercurah pada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang tidak ada Nabi lagi setelahnya.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam shahih keduanya dan juga selain mereka :
ﻋَﻦْ ﻧَﺎﻓِﻊٍ ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﻗَﺎﻝَ : ﺧَﺎﻟِﻔُﻮﺍ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴْﻦَ ﻭَﻓِّﺮُﻭﺍ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ ﻭَﺃَﺣْﻔُﻮﺍ ﺍﻟﺸَّﻮَﺍﺭِﺏَ. ﴿ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﴾
.
Dari Nafi’ dan Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Bedakanlah kalian dengan orang-orang musyrik, yaitu banyakkanlah jenggotmu dan pangkaslah kumismu.”
ﻭَﻟَﻬُﻤَﺎ ﻋَﻨْﻪُ ﺃَﻳْﻀًﺎ : ﺃَﺣْﻔُﻮﺍ ﺍﻟﺸَّﻮَﺍﺭِﺏَ ﻭَﺃَﻭْﻓُﻮْﺍ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ. ﻭَﻓِﻲْ ﺭِﻭَﺍﻳَﺔٍ : ﺍﻧْﻬَﻜُﻮﺍ ﺍﻟﺸَّﻮَﺍﺭِﺏَ ﻭَﺃَﻋْﻔُﻮﺍ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ

Diriwayatkan juga oleh keduanya dari Abdullah bin Umar radliyallahu 'anhuma : “Pangkaslah kumis kalian dan biarkan jenggot kalian tumbuh.” Dalam suatu riwayat lain : “Cukurlah kumis kalian dan biarkan tumbuh jenggot kalian.”
﴿ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ ﴾ adalah nama rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu.

Berkata Ibnu Hajar :
﴿ ﻭﻓﺮﻭﺍ ﴾ dengan tasydid di fak-nya : ﴿ ﻭَﻓِّﺮُﻭْﺍ ﴾
Berasal dari ﴿ ﺍﻟﺘّﻮْﻓِﻴْﺮُ ﴾ : Yaitu membiarkan, maksudnya biarkanlah banyak.
Dan ﴿ ﺇِﻋْﻔَﺎﺀُ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ ﴾ : Yaitu biarkanlah sebagaimana adanya.
.
Adapun perintah untuk menyelisihi orang-orang musyrik sebagaimana dijelaskan oleh hadits dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu :
“Sesungguhnya orang musyrik itu, mereka membiarkan kumis mereka tumbuh dan mencukur jenggot mereka. Maka bedakanlah dengan mereka yaitu biarkanlah jenggot kalian tumbuh dan cukurlah kumis kalian.” (Diriwayatkan oleh Al Bazzar dengan sanad yang hasan)
Dari Abu Hurairah juga diriwayatkan oleh Muslim :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Bedakanlah kalian dengan orang-orang Majusi, karena sesungguhnya mereka (orang-orang Majusi) memendekkan jenggot dan memanjangkan kumisnya.”

Ibnu Hibban meriwayatkan dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu, dia berkata :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah menyebutkan tentang orang-orang Majusi. Beliau bersabda : “Sesungguhnya mereka memanjangkan kumis dan mencukur jenggot maka bedakanlah kalian dengan mereka.” Lalu beliau (Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) menampakkan pemotongan kumisnya kepadaku (Ibnu Umar).

Dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Termasuk fitrah Islam, memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh. Sesungguhnya orang-orang Majusi membiarkan kumisnya dan mencukur jenggotnya. Maka bedakanlah dengan mereka, yaitu pangkaslah kumis kalian dan biarkanlah tumbuh jenggot kalian.”

Di dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sesungguhnya beliau bersabda :
ﺃُﻣِﺮْﻧَﺎ ﺑِﺈِﺣْﻔَﺎﺀِ ﺍﻟﺸّﻮَﺍﺭِﺏِ ﻭَﺇِﻋْﻔَﺎﺀِ ﺍﻟﻠِّﺤْـﻴَﺔِ.
“Kami diperintah untuk memangkas kumis dan membiarkan tumbuh jenggot.”
.
.Diriwayatkan pula oleh Muslim dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
ﺟَﺰُّﻭْﺍ ﺍﻟﺸَّﻮَﺍﺭِﺏَ ﻭَﺃَﺭْﺧُﻮﺍ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ.
“Potonglah kumis kalian dan panjangkanlah/biarkanlah jenggot kalian.”
Makna ﴿ ﺟَﺰُّﻭْﺍ ﴾ dan ﴿ ﻗَﺼُّﻮْﺍ ﴾ adalah potonglah.
Dan makna ﴿ ﺃَﺭْﺧُﻮﺍ ﴾ dan ﴿ ﻃَـﻴّﻠُﻮْﺍ ﴾ adalah panjangkanlah atau diartikan juga, biarkanlah.
Hadits-hadits yang diriwayatkan dengan lafadh ﴿ pangkaslah = ﻗَﺼُّﻮْﺍ ﴾, maka :
Tidak meniadakan ﴿ mencukur = ﺍْﻹِﺣْﻔَﺎﺀُ ﴾.
Karena sesungguhnya riwayat ﴿ ﺍْﻹِﺣْﻔَﺎﺀُ ﴾ ada di dalam Bukhari-Muslim dan sama maksudnya.
Dalam suatu riwayat :
ﺃَﻭْﻓُﻮْﺍ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ
“Biarkanlah/banyakkanlah jenggot kalian.”
Maksudnya : “Biarkanlah jenggot kalian penuh.”
Hukum Memotong, Mencabut, Atau Mencukur Jengot
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Diharamkan mencukur jenggot.”
Berkata Al Qurthubi rahimahullah : “Tidak boleh memotong, mencabut, dan mencukurnya.”

Abu Muhammad Ibnu Hazm menceritakan bahwa menurut ijma’, menggunting kumis dan membiarkan jenggot tumbuh adalah fardlu dengan dalil hadits Ibnu Umar radliyallahu 'anhu :
“Bedakanlah kalian dengan orang-orang musyrik, cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot kalian tumbuh.”
Dan dengan hadits Zaid bin Arqam secara marfu’ (sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) :
“Barangsiapa yang tidak memotong kumisnya maka bukan termasuk golongan kami.” (Dishahihkan oleh At Tirmidzi)
Dengan dalil yang lain, Tirmidzi berkata di dalam Al Furu’ : “Bentuk kalimat ini menurut shahabat kami (yang sepakat dengan Tirmidzi) menunjukkan keharaman.” Dan berkata pula dalam Al Iqna’ : “Haram mencukur jenggot.”

Diriwayatkan oleh Thabrani dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Barangsiapa membikin seperti rambut maka tidak ada baginya di sisi Allah bagian.”
Berkata Zamakhsyari : “Maknanya membikin rambut seperti yang asli (rambut palsu, ed.), yaitu dengan mencabutnya atau mencukurnya dari kedua pipi atau merubahnya dengan menghitamkan.”
Berkata pula Zamakhsyari dalam An Nihayah :
“﴿ ﻣَـﺜّﻞَ ﺑِﺎﻟﺸّﻌْﺮِ ﴾ : Yaitu mencukurnya dari kedua pipi dan dikatakan mencabutnya atau merubahnya dengan hitam.

Larangan Dan Bahaya Menyerupai Orang Kafir
Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu, dia berkata :
Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Biarkanlah jenggot kalian tumbuh dan cukurlah kumis kalian dan janganlah kalian menyerupai orang-orang yahudi dan nashara.”
Al Bazzar telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma secara marfu' :
“Janganlah kalian menyerupai orang-orang Ajam, biarkanlah tumbuh jenggot kalian.”

Abu Daud meriwayatkan dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu dia berkata :
Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Barangsiapa menyerupai dengan suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.”
Dan riwayat Abu Daud dari Amr bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Bukanlah termasuk golongan kami barangsiapa yang menyerupai selain kami, janganlah kalian menyerupai orang-orang yahudi dan nashara.”
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Maka bedakanlah diri dengan mereka (yahudi dan nashara)! Adalah perintah yang dikehendaki oleh pembuat syariat (Allah).”

Penyerupaan pada dhahir akan berpengaruh/menimbulkan kasih, cinta, dan kesetiaan dalam batin sebagaimana kecintaan dalam batin akan berpengaruh/menimbulkan penyerupaan dalam dhahir dan ini adalah masalah yang nyata, baik secara perasaan atau dalam praktik nyata.
Penyerupaan dengan mereka pada perkara yang tidak disyariatkan bisa jadi sampai pada pengharaman atau termasuk dosa dari dosa-dosa besar (Al Kabair) dan terjadinya kekafiran sesuai dengan dalil syar'iyyah.

Sungguh Al Qur'an dan As Sunnah serta ijma' telah menunjukkan perintah untuk menyelisihi orang-orang kafir dan melarang menyerupai mereka secara keseluruhan.
Suatu perkara yang diduga sebagai tempat terjadinya kerusakan yang terselubung (dimana hal tersebut) tidak ditegaskan (oleh syar'i) berarti ketetapan hukumnya dikaitkan pada perkara di atas dan dalil tentang pengharamannya telah mengena (tidak terlepas) dari masalah tersebut. Maka menyerupai mereka dalam bentuk dhahir merupakan penyebab penyerupaan dalam akhlak, perbuatan-perbuatan yang tercela, bahkan sampai pada i'tiqad (keyakinan). Sedang pengaruh dari yang demikian itu tidak ditegaskan (oleh syar'i). Dan kerusakan itu sendiri --yang dihasilkan dari sikap penyerupaan-- terkadang hal tersebut tidak nampak dan terkadang sulit (untuk dihindari) atau tidak mudah untuk dihilangkan. Maka segala sesuatu yang menyebabkan pada kerusakan (fasaad), pembuat syariat (Allah ‘Azza wa Jalla) mengharamkannya.

Dan diriwayatkan oleh Ibnu Umar radliyallahu 'anhu :
“Barangsiapa yang menyerupai mereka sampai meninggal (mati) dia akan dibangkitkan bersama mereka.”
Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Bukanlah termasuk golongan kami barangsiapa yang menyerupai selain kami, janganlah kalian menyerupai orang-orang yahudi dan nashrani. Sesungguhnya cara salamnya orang-orang yahudi dengan isyarat jari-jemari dan cara salamnya orang-orang nashrani dengan telapak tangan.”

Ada tambahan dari sisi Thabrani :
“Janganlah kalian mencukur jambul (rambut yang tumbuh di kepala bagian depan), pangkaslah kumis kalian, dan biarkanlah jenggot kalian tumbuh.”
Umar radliyallahu 'anhu memberi syarat (tanda) atas orang-orang kafir dzimmah supaya mencukur rambut yang tumbuh di kepala bagian depan untuk membedakan mereka dengan orang-orang Muslim. Maka barangsiapa mengerjakan yang demikian itu, sungguh telah menyerupai mereka.
Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan :
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang dari Al Qazu', yaitu mencukur rambut di kepala sebagian dan meninggalkannya sebagian.”

Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu :
“Tentang (mencukur rambut) kepala, cukurlah keseluruhan atau tinggalkanlah.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud)
Mencukur rambut pada bagian belakang dari kepala (tengkuk) tidak boleh bagi orang yang tidak mencukur rambutnya keseluruhan dan tidak ada suatu kepentingan dengan mencukurnya itu. Karena yang demikian itu termasuk perbuatan orang-orang majusi. Dan barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.
Telah meriwayatkan Ibnu ‘Assakir dari Umar radliyallahu 'anhu :
“Mencukur rambut pada bagian belakang kepala (tengkuk) bukan karena berbekam adalah perbuatan majusi.”
Allah Subhanahu Wa Ta’ala mencegah untuk mengikuti hawa nafsu mereka. Maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia) dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al Maidah : 77)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu kepadamu, sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk golongan orang-orang yang dhalim.” (QS. Al Baqarah : 145)

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Mengikuti mereka pada perkara yang mereka khususkan dari agama mereka. Dan mengikuti agama mereka berarti mengikuti hawa nasfu mereka.”
Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan bahwasanya salah seorang dari majusi datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, dia sungguh telah mencukur jenggotnya dan memanjangkan kumisnya. Maka bertanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pada orang tersebut, apa yang menyebabkan berbuat demikian, dia menjawab : “Ini agama kami.” Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam (adalah jenggot beliau penuh dari sini sampai sini dan menunjuk tangannya pada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) : “Akan tetapi pada agama kami, yaitu memangkas kumis dan membiarkan jenggot tumbuh.”

Harits bin Abi Usamah telah mengeluarkan dari Yahya bin Katsir, dia berkata : Telah datang seorang laki-laki 'ajam ke masjid dan sungguh dia telah memanjangkan kumisnya dan menggunting jenggotnya. Maka bersabda (bertanya) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pada orang tersebut : “Apa yang membawa kamu (menyuruh kamu) atas ini?” Maka orang tersebut menjawab : “Sesungguhnya rab (raja) saya yang memerintah saya dengan ini.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah telah memerintahkan agar memanjangkan jenggot dan memangkas kumis saya.”

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Zaid bin Habib kisahnya dua utusan kisra (kaisar), berkata Zaid bin Habib : Telah masuk dua utusan tersebut kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan sungguh keduanya telah mencukur jenggot dan memelihara kumisnya, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memandang dengan benci kepada keduanya dan bersabda : “Celakalah kalian berdua. Siapakah yang menyuruh kalian dengan ini.” Kedua orang tersebut menjawab : “Yang memerintahkan kami adalah rab kami (yaitu kaisar).”
Maka bersabdalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Akan tetapi Rabbku memerintahkan untuk memelihara jenggotku dan memotong kumisku.”
Muslim meriwayatkan dari Jarir radliyallahu 'anhu, ia berkata :
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam banyak rambut jenggotnya.”
Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Umar radliyallahu 'anhu : “(Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) itu tebal jenggotnya.” Dan dalam suatu riwayat : “Banyak jenggotnya.” Dan dalam riwayat lain : “Lebat jenggotnya.”
Dari Anas radliyallahu 'anhu : “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, jenggotnya penuh dari sini sampai sini --menunjuk dengan tangannya pada lebarnya--.”

Sebagian ahli ilmu membolehkan (memberikan keringanan) dalam masalah mengambil (memotong) jenggot yang lebih dari genggaman dengan dasar yang dilakukan oleh Ibnu Umar radliyallahu 'anhu . Namun kebanyakan ulama membencinya (mengambil yang lebih dari genggaman). Dan ini sudah jelas dengan (keterangan) yang terdahulu.
Berkata Imam Nawawi rahimahullah : “Yang terpilih yaitu membiarkan atas keadaannya, yakni tidak memendekkan sesuatu dari jenggot secara asal.”
Al Khatib telah mengeluarkan dari Abi Said radliyallahu 'anhu bahwa : Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Janganlah salah satu di antara kalian memotong dari panjang jenggotnya.”
Dalam kitab Ad Darul Mukhtar disebutkan : “Adapun memotong dari jenggot itu bukan menggenggam sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Maghrib dan para banci dari kaum laki-laki, maka tidak seorang pun yang membolehkannya.”
Pada Diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Ada Suri Tauladan Yang Baik
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al Ahzab : 21)

Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :
“Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr : 7)
Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berpaling daripada-Nya sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya). Dan janganlah kamu menjadi orang-orang (munafik) yang berkata : “Kami mendengarkan.” Padahal mereka tidak mendengarkan.” (QS. Al Anfal : 20-21)
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An Nur : 63)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mukmin. Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan dia ke dalam jahanam dan jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An Nisa' : 115)
Allah ‘Azza wa Jalla memperindah para laki-laki dengan jenggot. Dan diriwayatkan termasuk tasbihnya para Malaikat :
“Maha Suci (Allah) yang telah menghiasi orang laki-laki dengan jenggot.”
Dikatakan di dalam At Tamhid :
“Haram mencukur jenggot, tidaklah ada yang berbuat demikian (mencukur jenggot) kecuali banci dari (kalangan) laki-laki.”
Imam Nawawi rahimahullah dan yang lain berkata :
• Jenggot adalah perhiasan laki-laki dan merupakan kesempurnaan ciptaan.
• Dengan jenggot, Allah membedakan antara laki-laki dan perempuan dan termasuk tanda-tanda kesempurnaan, maka mencabut pada awal tumbuhnya adalah menyerupai anak laki-laki yang belum tumbuh jenggotnya dan merupakan kemungkaran yang besar.
• Demikian juga mencukur, menggunting, atau menghilangkan dengan obat penghilang rambut termasuk kemungkaran yang paling jelas dan kemaksiatan yang tampak nyata, menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam serta terjerumus kepada perkara yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarangnya.

Telah berkata dan bersaksi bahwa seorang laki-laki yang mencabut rambut di bawah bibirnya di sisi Umar bin Abdul Aziz maka beliau menolak persaksiannya. Umar bin Khaththab radliyallahu 'anhu dan Ibnu Abi Layla (seorang qadli di Madinah) menolak persaksian semua orang yang mencabut jenggotnya. Berkata Abu Syamah : “Sungguh telah terjadi pada suatu kaum yang mereka itu mencukur jenggotnya dan kejadian ini lebih parah dari apa-apa yang terdapat pada Majusi (yang mereka itu memendekkan jenggot dan memanjangkan kumisnya) disebabkan mereka mencukur jenggotnya.”

Ini pada jaman Abu Syamah rahimahullah, bagaimana seandainya jika beliau melihat masa sekarang (dimana) lebih banyak orang yang melakukannya.
Apa yang menimpa mereka? Dilaknati Allah-lah mereka. Maka bagaimana mereka berpaling?
Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan mereka mencontoh Rasul-Nya sementara mereka menyelisihinya dan mereka bermaksiat kepadanya. Mereka mencontoh orang-orang Majusi dan orang-orang kafir. Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan mereka agar taat kepada Rasul-Nya dan sungguh telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
ﺃﻋْﻔُﻮ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ
“Peliharalah jenggot.”
Sementara mereka bermaksiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan mereka bermaksud dengan sengaja mencukur jenggotnya.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan untuk mencukur kumis, mereka memanjangkannya, mereka melakukan yang sebaliknya. Mereka bermaksiat kepada Allah ‘Azza wa Jalla secara terang-terangan dengan melakukan apa yang tidak tepat pada tempatnya.
Dan yang Allah ‘Azza wa Jalla memperindah dengannya adalah paling mulia dan indahnya sesuatu dari manusia.
“Maka apakah orang yang dijadikan (syaithan) menganggap pekerjaannya yang buruk itu baik (sama dengan orang yang tidak ditipu syaithan)? Maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Faathir : 8)
Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada Engkau dari butanya hati, kotornya dosa-dosa, kehinaan dunia, dan siksa akhirat.
“Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah orang-orang pekak dan tuli yang tidak mengerti apa-apa pun. Kalau kiranya Allah mengetahui kebaikan ada pada mereka tentulah Allah menjadikan mereka dapat mendengar. Dan jikalau Allah menjadikan mereka dapat mendengar niscaya mereka pasti berpaling juga sedang mereka memalingkan diri (dari apa yang mereka dengar itu).” (QS. Al Anfal : 22-23)
Dan dalam hal ini cukuplah bagi orang yang mempunyai hati dan mendengarkan serta dia dalam keadaan menyaksikan.

Jumat, 27 Januari 2012

Keutamaan Memelihara Jenggot

KEUTAMAAN MEMELIHARA JENGGOT

Diposkan oleh DEDDY TRIANTO
Oktober 26,
2009
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sangat membenci orang yang mencukur janggutnya, sehingga pada suatu ketika dua orang utusan Raja Kisra datang menghadap Rasullullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, sedangkan janggut mereka dicukur bersih dan kumis mereka panjang-panjang.
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tak memandang keduanya dan bersabda, "Celakalah kalian berdua, siapakah yang menyuruh kalian berbuat seperti ini?" Mereka menjawab "Tuhan kami Raja Kisra memerintahkan Kami" Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Tetapi Tuhanku memerintahkanku agar menumbuhkan janggut dan menggunting kumisku."
(Bidayah wan-Nihayah jilid IV/269, Hayatus Shahabah jilid I/45)

"Memotong janggut ketika panjangnya kurang dari satu kepal menyerupai orang barat dan banci. Oleh kerana itu, tidak dibenarkan bagi siapapun untuk berbuat demikian, kerana mencukur bersih janggut adalah amalan Hindu dan Majusi dari Persia."
(Shami Tabigh hal. 418)

Dari Ibnu Abbas r.a. berkata bahawa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Allah melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki."
(HR. Bukhari)

Aisyah r.a. meriwayatkan bahawa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Sepuluh perkara adalah fitrah, diantaranya mencukur kumis dan menumbuhkan janggut"
(hadits shahih riwayat Muslim, jilid I hal. 129)

Di dalam kitab Hukmul Lihya Fil Islam yang dikutip dari Ibnu Hibban , terdapat hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. yang menyebutkan: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda bahawa diantara fitrah Islam adalah mencukur kumis dan memanjangkan janggut kerana sesungguhnya orang-orang Majusi memanjangkan kumis mereka dan mencukur janggutnya. Maka berbezalah kalian dari mereka dengan cara mencukur kumismu dan memanjangkan janggutmu."

Dari Zaid bin Arqam r.a. meriwayatkan bahawa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Barangsiapa tidak memotong kumisnya, maka dia bukanlah dari golongan kami."
(HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa' - Misykat)

Imam Bukhari rah.a. menegaskan, apabila Ibnu Umar r.a. melakukan haji dan umrah, dia selalu memegang janggutnya dengan tangannya yang tergenggam, kemudian memotong janggut yang melebihinya.

Dalam kitab Abu Dawud diberitakan:
Dari Jabir r.a. berkata, "Kami pernah membiarkan janggut-janggut kami memanjang dan melebar, kecuali ketika musim haji atau umrah."

Dari Ibnu Umar r.a. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Guntinglah kumismu dan panjangkanlah janggutmu." Dalam riwayat lain, sesungguhnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kami menggunting kumis dan memanjangkan janggut.

Dari Ibnu Umar r.a. berkata bahawa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Tentanglah orang-orang musyrik dengan memanjangkan janggutmu dan menggunting kumismu."
(muttafaq alaih - Misykat hal. 380)

Dari Abu Hurairah r.a. berkata bahawa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Guntinglah kumismu dan tumbuhkanlah janggutmu, kerana dengan demikian kamu menentang kaum majusi (penyembah api)."
(Shahih Muslim hal. 129)

Maka dalil-dalil tentang berjenggot itu sangat banyak sekali, dan berdasarkan nash yang shohihah, sebagai berikut ini:

1. "Abdullah bin Umar berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam : Janganlah kamu menyerupai orang-orang Musyrikin, peliharalah jenggot kamu dan tipiskanlah kumis kamu". HR al Bukhari, Muslim dan al Baihaqi.

2. "Dari Abi Imamah : Bersabda Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam : Potonglah kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu, tinggalkan (jangan meniru) Ahl al-Kitab". Hadits sahih, HR Ahmad dan at Tabrani.

3. "Dari Aisyah berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam : Sepuluh perkara dari fitrah (dari sunnah nabi-nabi) diantaranya ialah mencukur kumis dan memelihara jenggot". HR Ahmad, Muslim, Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasaii dan Ibn Majah.

4. "Dari Abi Hurairah Radiyallahu ‘anhu: Bersabda Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam : Bahwasanya ahli syirik memelihara kumisnya dan memotong jenggotnya, maka janganlah meniru mereka, peliharalah jenggot kamu dan potonglah kumis kamu". HR al Bazzar.

5. Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Janganlah kamu meniru (menyerupai) orang-orang Majusi (penyembah berhala) karena mereka itu memotong (mencukur) jenggot mereka dan memanjangkan (memelihara) kumis mereka". HR Muslim.

6. "Tipiskanlah kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu. Di riwayat yang lain pula : Potonglah kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu". HR al Bukhari.

7. Dari Abi Hurairah berkata : Telah bersabda Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam : Di antara fitrah dalam Islam ialah memotong kumis dan memelihara jenggot, bahwasanya orang-orang Majusi memelihara kumis mereka dan memotong jenggot mereka, maka janganlah kamu menyerupai mereka, hendaklah kamu potong kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu". HR Ibn Hibban

8. "Dari Abdullah bin Umar berkata : Pernah disebut kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam seorang Majusi maka beliau bersabda : Mereka (orang-orang Majusi) memelihara kumis mereka dan mencukur jenggot mereka, maka (janganlah menyerupai cara mereka) tinggalkan cara mereka". HR al Baihaqi.

9. "Dari Ibn Umar Radiyallahu ?anhu berkata : Kami diperintah supaya memelihara jenggot". HR Muslim.

10. Dari Abi Hurairah : Bersabda Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam : Cukurlah kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu". HR Muslim.

11. "Dari Abi Hurairah berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam : Peliharalah jenggot kamu dan cukurlah kumis kamu, janganlah kamu meniru (menyerupai) Yahudi dan Nasrani". HR Ahmad.

12. "Dari Ibn Abbas berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam : Janganlah kamu meniru (menyerupai) Ajam (orang asing dan kafir), maka peliharalah jenggot kamu". HR al Bazzar.

Memelihara Jenggot adalah Wajib

Jenggot adalah satu diantara sunnah-sunnah yang di jaman sekarang ini banyak dilupakan kaum muslimin. Kaum muslimin di jaman ini lebih senang untuk mencukur jenggot daripada memeliharanya. Banyak alasan mereka, dari mulai tidak rapilah, jadi kelihatan seremlah, seperti terorislah, atau entah apalah perkataan mereka. Tapi tahukah engkau wahai kaum muslimin bahwa memelihara jenggot itu wajib ?? tahukah engkau bahwa perintah memelihara jenggot itu datang dari lisan yang mulia, lisan Rasulullah Alaihi Sholatu Wa Sallam ?? Maka dari jalan manakah engkau dipalingkan untuk tidak memenuhi panggilan Nabimu???
Berikut dalil-dalil yang menjelaskan wajibnya memelihara jenggot :
Firman Allah tentang ucapan syaitan ;
وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
“… dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Alah), lalu benar-benar mereka merubahnya.” (An-Nisa’ : 119)
Dan mencukur jenggot adalah merubah ciptaan Allah dan taat kepada setan.
Firman Allah :
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“…Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah …” (Al-Hasyr : 7)
Rasululloh telah memerintahakan untuk memelihara jenggot dan melarang mencukurnya.
Sabda Rasululloh :
“Cukurlah kumis dan panjangkanlah jenggot, berbedalah dengan orang-orang majusi.” (riwayat Muslim)
Sabda Rasululloh :
“Sepuluh perkara termasuk fitrah, yaitu : mencukur kumis, memelihara jenggot, mamakai siwak, mamasukkan air ke dalam hidung (ketika berwudhu), memotong kuku, …” (riwayat Muslim)
Memelihara jenggot adalah termasuk fitrah, tidak boleh mencukurnya.
Rasululloh melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita. (Riwayat Al-Bukhari). Mencukur jenggot adalah tindakan menyerupai wanita, terancam laknat dari Allah I.
Sabda Rasululloh :
“Akan tetapi Tuhanku memerintahkan kepadaku agar memelihara jenggotku dan mencukur kumisku.” (hadits hasan riwayat Ibnu Jarir).
Memelihara jenggot adalah perintah dari Allah dan RasulNya, dan hukumnya adalah wajib karena Rasululloh r dan para sahabat senantiasa melakukan demikian, di samping itu tersebut dalam hadits larangan untuk mencukurnya.
Tidak boleh mencukur atau mencabut rambut yang berada di pipi, karena itu termasuk jenggot, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Qamus.
Secara medis, terbukti bahwa jenggot merupakan pelindung amandel dari stroke matahari, sedang mencukurnya bisa membahayakan kulit.
Jenggot adalah hiasan bagi kaum laki-laki yang diciptakan Allah baginya, agar berbeda dengan kaum wanita. Karenanya, tatkala seorang laki-laki yang telah mencukur jenggotnya masuk menemui isterinya pada malam pengantin, berpalinglah si isteri dan tidak tertarik dengan penampilan yang tidak seperti ketika dilihatnya sebelum itu.
Ada ibu-ibu yang bertanya kepada seorang wanita : mengapa anda memilih seorang suami yang berjenggot? Jawabnya : karena aku kawin dengan seorang pria dan bukan dengan seorang wanita.
Mencukur Jenggot termasuk perbuatan mungkar dan harus dilarang, berdasar sabda Nabi :
“Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran maka hendaklah merubah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu juga maka dengan hatinya dan inilah selemah-lemahnya iman.” (riwayaat Muslim).
Penulis bertanya kepada seorang laki-laki yang mencukur jenggotnya : “Apakah anda mencintai Rasululloh r? Jawabnya : Ya, amat mencintainya. Maka kata penulis kepadanya : “Rasululloh telah bersabda :”peliharalah jenggot…” dan orang yang mencintai Rasululloh apakah akan mematuhinya atau menyalahinya?” jawab : “mematuhinya.” Dia pun berjanji akan memelihara jenggotnya.
Apabila ditentang oleh isteri anda dalam memelihara jenggot, maka katakanlah kepadanya : “aku adalah seorang muslim, takut kalau mendurhakai Allah.” Dan berikan kepadanya suatu hadiah serta sebutkan kepadanya sabda Nabi r :
“Tidak boleh taat kepada seorang makhluk dengan mendurhakai (bermaksiat) kepada Al-Khaliq.” (hadits shohih riwayat Imam Ahmad).
—————
Dikutip dari buku ” Bimbingan Islam Untuk Pribadi & Masyarakat ” karya Syaikh Jamil Zainu